Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Buat teman-teman yang memiliki karya cipta, entah berupa buku, lagu atau yang lainnya sebaiknya segera mengurus hak ciptanya. Jika tidak, ada kemungkinan karya cipta teman-teman tersebut akan diakui oleh orang lain dan digunakan untuk kepentingan komersiil.

Mendaftarkan hak cipta sebenarnya tidak sulit akan tetapi butuh waktu dan ilmu (maksudnya perlu tahu apa saja yng harus dilakukan ketika melakukan pendaftaran hak cipta). Kali ini ayasnotes akan berbagi tentang tiga cara mendaftarkan hak cipta.

Cara pertama yaitu langsung melalui melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) yang berada di masing-masing ibu kota provinsi.

Jadi di lingkungan pemerintah daerah tingkat II tidak bisa karena tidak ada. Untuk mereka yang tinggal di Jawa Timur harus menghubungi Kanwil Depkumham di Surabaya. Untuk yang tinggal di Jawa Tengah harus menghubungi Kanwil Depkumham di Semarang dan seterusnya.

Cara kedua yaitu mengurusnya secara online dengan mengakses alamat berikut: https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Jika ingin cepat klik disini. Perlu teman-teman tahu, link di atas langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat dan sepertinya belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pengelolanya. Saya sudah daftar untuk buat akun disana dan berhasil tapi sampai sekarang belum jelas statusnya karena msih belum bisa login sama sekali.

Cara mendaftarkan hak cipta yang terakhir yaitu dengan menggunakan jasa konsultan HKI. Ini adalah cara yang paling praktis tapi paling mahal dari segi biaya. Perlu diingat dalam memilih konsultan hki sebaiknya teman-teman cari tahu dulu reviewnya. Cari yang direkomendasikan di forum misalnya. Berikut adalah sebuah thread di forum femaledaily yang membahas tentang cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual termasuk konsultan hki yang recommended : http://forum.femaledaily.com/showthread.php?6490-Daftar-merk-hak-paten-dll

itu saja ketiga cara yang bisa dipilih teman-teman jika ingin mendaftarkan hak ciptanya.

Sebagai informasi tambahan berikut link dtjen hki yang bisa diakses jika teman-teman ingin tahu lebih lanjut mengenai hak cipta dan hal-hal terkait.

Kemudian di bawah ini juga saya tuliskan ulang tentang Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997). Sumber :  http://www.depkumham.go.id

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • Peta: 1 (satu) buah;
  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)

3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bagikan ya
Share On Facebook
Share On Twitter
Share On Google Plus
Share On Pinterest
Share On Stumbleupon
Share On Reddit