Pentingnya Hak Cipta Untuk Sebuah Lagu

Tulisan ini saya kutip sesuai aslinya dari sumbernya disini.

Penting Tidaknya Pendaftaran Hak Cipta Seni Lagu atau Musik

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta mengatur bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara OTOMATIS setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini khususnya lagu atau musik tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan karena ciptaan tersebut lahir dari suatu ide yang telah dituangkan dalam bentuk nyata yang artinya ciptaan tersebut dapat langsung dipertunjukkan dan perlindungan ini diberikan secara otomatis oleh Undang-undang Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta atas sebuah lagu atau musik saat ini menjadi semakin penting karena maraknya persaingan diantara para produser rekaman untuk menghasilkan penyanyi dan lagu yang terbaik, membuat para produser ini menggunakan segala cara, termasuk cara yang merugikan pencipta. Disinilah perlindungan Hak Cipta dapat melindungi hak si pencipta.

Walaupun perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis oleh Undang-undang Hak Cipta, akan lebih baik apabila pencipta yang ingin mengalihkan hak ekonomi dari lagu ciptaannya, dapat mendaftarkan lagu ciptaan tersebut sebelum menawarkannya kepada pihak lain. Dalam hal untuk menghindari terjadinya sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta dan sertifikat pendaftaran Hak Cipta merupakan bukti awal yang kuat di pengadilan bila terjadi sengketa.

Dengan mendaftarkan Hak Cipta, Pencipta memiliki kekuatan hukum atas lagu ciptaannya. Sengketa yang paling sering terjadi adalah pengakuan Hak Cipta oleh pihak lain. Produser rekaman yang memiliki itikad tidak baik, seringkali mengakui lagu yang merupakan hasil ciptaan orang lain (seorang pencipta), sebagai hasil ciptaannya sendiri. Dalam situasi seperti ini, sertifikat pendaftaran Hak Cipta dapat menjadi senjata yang kuat untuk melindungi pencipta.

Untuk Pencipta yang ingin menjual lagunya tetapi belum mendaftarkan lagu ciptaannya, dapat membentengi diri dengan cara lain, yaitu dengan menyimpan data-data berupa file-file pada saat proses awal lagu itu tercipta sampai proses rekaman lagu tersebut. Pencipta dapat menggunakan data dan materi lagu tersebut, sebagai bukti kepemilikan Hak Cipta atas lagu ciptaan tersebut.

Selain dengan cara menyimpan data lagu tersebut, pencipta juga dapat melindungi ciptaannya dengan cara meminta tanda bukti berupa surat keterangan (hitam diatas putih) pada saat terjadi proses negosiasi peralihan hak, bahwa telah terjadi proses negosiasi pengalihan hak dengan pihak lain.

Bagi teman-teman yang ingin tahu lebih lanjut tentang pencipta dan atau pemegang hak cipta mungkin tulisan ini bisa membantu.