Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Buat teman-teman yang memiliki karya cipta, entah berupa buku, lagu atau yang lainnya sebaiknya segera mengurus hak ciptanya. Jika tidak, besar kemungkinan karya cipta teman-teman tersebut bisa diakui oleh orang lain dan digunakan untuk kepentingan komersiil.
Berikut Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- Peta: 1 (satu) buah;
- Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
- Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : http://www.depkumham.go.id
