Home » indonesian page » Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Sunday, May 20th 2012. | indonesian page

Buat teman-teman yang memiliki karya cipta, entah berupa buku, lagu atau yang lainnya sebaiknya segera mengurus hak ciptanya. Jika tidak, besar kemungkinan karya cipta teman-teman tersebut bisa diakui oleh orang lain dan digunakan untuk kepentingan komersiil.

Berikut Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • Peta: 1 (satu) buah;
  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.

c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)

3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber :  http://www.depkumham.go.id

Advertisement